Lokasi: Beranda > Pendidikan > Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia

Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia

Waktu: 2026-07-30 00:51:51Sumber: Forest MirrorKategori: Pendidikan

Dugaan tabrak lari terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Korban merupakan seorang pejalan kaki berinisial TOS (81), yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry menyampaikan bahwa persitiwa ini terjadi pada 04.52 WIB.

Saat kejadian, kendaraan minibus yang belum diketahui identitasnya melaju dari arah barat menuju timur di Jalan AH Nasution.

Pada waktu yang bersamaan, korban yang merupakan warga kelurahan Karang Pamulang itu berjalan menyebrang jalan dari arah utara menuju selatan.

Setibanya dilokasi kejadian, minibus tersebut menabrak korban hingga mengalami luka berat.

Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Hermina Arcamanik Kota Bandung.

Namun, ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"TOS mengalami luka, diberikan perawatan medis di RS Hermina arcamanik Bandung dan kemudian meninggal dunia dalam perawatan," kata Fiekry dalam pesan singkatnya, Rabu (15/7/2026).

Hingga saat ini, identitas pengemudi dan kendaraan yang terlibat kecelakan belum diketahui.

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Fiekry menyebut bahwa korban diduga merupakan tabrak lari. Unit Gakkum masih melakukan pencarian terhadap pengendara mobil yang tak diketahui identitasnya tersebut.

Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, faktor manusia maupun kendaraan yang menyebabkan kecelakaan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polisi berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menggelar perkara awal sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya: Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

Selanjutnya: Rasa Group Bidik Timur Tengah hingga AS, Andalkan Ekspor Brand Kuliner Indonesia